Pria di Jambi, Rekam dan Sebar Video Tetangga Mandi Berakhir DiPenjara

pria di jambi rekam dan sebar video tetannga mandi

Sukses Daily Sumut – Seseorang laki- laki bernama samaran MP( 30) masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, Jambi dibekuk polisi gegara merekam serta menabur film tetangganya E( 21) dikala lagi mandi. Pelakon luang memeras serta mengecam korban.

Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni menarangkan, kejadin itu terjalin pada 2023 kemudian. Korban menemukan catatan bermuatan film dirinya dari orang yang tidak diketahui.

” Jadi, awal mulanya tidak dikenal siapa( yang memfilmkan) ini. Luang dicari ketahui tetapi angkat kaki. Sehabis kita amankan nyatanya tetangganya,” tutur Reza, dikutip detikSumbagsel, Selasa( 23 atau 7 atau 2024).

Reza menarangkan, pelakon merekam korban yang lagi mandi lewat lubang jendela. Korban tidak siuman dirinya lagi direkam. Sehabis itu, pelakon mengirim catatan ke no korban serta melibatkan film itu.

Baca Juga : Ribut Dengan Abang, Pria Masuk ke Area Sekolah Bawa Golok di Medan

” Dekat tahun 2023, pelakon merekam tetangganya lagi mandi. Sebagian durasi sehabis durasi itu, pelakon mengirimkan WA pada korban kalau terdapat catatan berarti bantu dibaca. Sehabis dibuka terdapat film korban,” ucapnya.

Sehabis mengirim catatan ke korban, pelakon mengecam korban hendak mengedarkan film itu di alat sosial. Pelakon kemudian memeras korban dengan memohon duit Rp 200 ribu. Beliau pula memohon korban berkaitan tubuh dengannya sampai melaksanakan film call seks( VCS).

” Korban tidak menerima usulan tersangka sebab bisa jadi itu adalah jebakan. Pelakon pula luang memohon duit Rp 200 ribu tetapi tidak diserahkan,” jelasnya.

Sehabis sebagian durasi, pelakon kesekian kita mengirimi korban catatan dengan no yang berbeda- beda. Pelakon memohon korban mengikuti ambisinya dengan bahaya hendak menabur film itu.

Tetapi korban tidak ingin menurutinya sampai pelakon jengkel serta kesimpulannya mengedarkan film itu.

” Film telah disebar di alat sosial Instagram, Facebook, serta dikirim ke sahabat korban,” tuturnya.

Baca Juga : Dikejutkan 6 Warga Adat di Simalungun Diculik dan Diborgol, Polisi Beri Penjelasan

Korban yang tidak dapat kemudian melapor ke Polda Jambi. Pelakon kemudian dibekuk sehabis balik berupaya bertamu korban berakhir menabur film itu. Pelakon dibekuk di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada 18 Juli 2024.

” Lalu beberapa hari yang lalu, no itu( kepunyaan pelakon) balik bertamu korban buat memohon Video call. Kesimpulannya, kita ambil,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelakon hendak dijerat Artikel 27 bagian 1 Hukum ITE. Serta diacam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *