Dosen di Medan Tega Bunuh Suami, Manipulasi Seolah-olah Kecelakaan

Dosen di Medan Tega Bunuh Suami

Sukses Daily  Sumut – Seorang dosen di Sumatera Utara bernama Tiromsi Sitanggang telah membunuh suaminya Rusman Marelan Situngkir. Pelaku juga melakukan manipulasi kematian korban sehingga terlihat seperti kecelakaan. Pihak kepolisian juga menduga ada pelaku lain yang membantu tersangka.

Korban dan pelaku memiliki seorang anak perempuan dan tinggal bersama di jalan Gaperta, kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara. Pelaku merupakan seorang notaris yang membuka kantor notaris di rumahnya.

Kronologi Terjadinya Kasus Pembunuhan di Medan

Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah korban dan pelaku pada 22 Maret 2024. Pada saat kejadian anak mereka sedang kuliah. Agar memuluskan aksinya maka salah seorang karyawan di kantor notaris disuruh pelaku untuk pergi mengurus suatu hal.

Baca Juga :  Tak Diajak Pindah Rumah Tikam Ayahnya Hingga Tewas

Pada saat inilah pelaku mengambil kesempatan untuk menghabisi nyawa korban. Pihak kepolisian juga mendapatkan informasi dari RS Advent Medan mengenai korban laka lantas. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim unit laka lantas Polsek Medan Helvetia menuju rumah sakit.

Pada saat itu pelaku juga sudah berada di rumah sakit dan mengaku bahwa suaminya mengalami kecelakaan pas di depan rumah mereka. Dengan adanya informasi tersebut maka pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban dan berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi tidak ditemukan adanya tanda kecelakaan di lokasi itu.

Keesokan harinya pihak kepolisian kembali mendatangi rumah sakit dan mengecek kondisi Rusman tetapi jasadnya sudah tidak ada. Ketika dicek ke rumah, jasad korban telah dibawa ke kabupaten Dairi untuk dimakamkan.

Setibanya di Dairi, Abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian Rusman karena menemukan sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh. Pada 17 Maret 2024 keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Ketika menerima laporan tersebut pihak kepolisian menuju ke rumah korban untuk olah TKP tetapi dihalangi pelaku. Lalu petugas mengajukan pembongkaran makam dan pelaku juga menolaknya.

Pada akhirnya petugas kepolisian tetap melakukan ekshumasi atas permintaan keluarga korban dimana hasilnya menguatkan adanya soal dugaan pembunuhan. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah dan menemukan bercak darah pada lemari yang berada di belakang rumah tersebut. Awalnya pelaku berdalih bahwa darah tersebut adalah miliknya tetapi ketika dites merupakan milik korban.

Baca Juga :  Begal Bersajam Bacok Pemuda di Medan, 5 Masih Buron 1 Tertangkap

Pelaku Pembunuhan Mengaku Mencintai Suaminya 

Saat pelaku berada di kantor polisi, ia menyangkal telah membunuh suaminya. Bahkan juga mengaku mencintai korban sejak awal menikah hingga ajal suaminya datang. Pelaku juga mengatakan telah tekun merawat korban ketika sakit-sakitan.

Bagi Tiromsi Sitanggang tidak ada alasan dirinya membunuh sang suami apalagi usianya telah memasuki kepala 6. Jadi tidak mungkin rumah tangga mereka sedang ada masalah. Terkait penetapan tersangka, Tiromsi Sitanggang mengaku kecewa dengan pihak kepolisian.

Walaupun Tiromsi Sitanggang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi motifnya masih menjadi misteri. Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku masih bungkam. Atas tindakannya, pelaku di jerat pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHP pidana. Jadi mendapatkan ancaman hukum pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *