Tak Diajak Pindah Rumah Tikam Ayahnya Hingga Tewas

Tak Diajak Pindah Rumah Tikam Ayahnya

Sukses Daily Sumut – Pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bernama Aidi Priasisko (19) ditangkap setelah membunuh ayah kandungnya hingga tewas. Hal itu dipicu lantaran pelaku kesal tidak diajak pindah rumah oleh ayahnya.

Tersangka merupakan pengangguran dan seorang pecandu narkoba. Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan jika tersangka merupakan pengangguran dan pecandu narkoba jenis sabu.

Pelaku Konsumsi Sabu Sebelum Melakukan Aksinya

Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu.

“Tersangka mengaku jika paginya dia sudah menggunakan narkoba, namun akan diperiksa urine nanti,” jelas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir dalam konferensi pers, pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga :  Begal Bersajam Bacok Pemuda di Medan, 5 Masih Buron 1 Tertangkap

Tersangka adalah anak pertama dari pernikahan ketiga korban yakni Asmar.  “Pelakunya anak kandung pertama dari istri ketiga, ” ungkap Faidir.

Faidir menjelaskan jika tersangka dan korban memang sering terlibat pertengkaran disebabkan berbagai hal. Salah satunya karena pelaku sering meminta uang kepada korban.

“Sebenarnya antara ayah dan anak ini sudah sering mengalami pertengkaran, pelaku juga kerap kali mengonsumsi sabu, sering minta uang, dan bertengkar dengan ayahnya,” pungkasnya.

Hal itu mengakibatkan jika korban tidak betah tinggal satu atap dengan pelaku dan berniat untuk pindah rumah. Pelaku yang tidak terima sebab tak diajak pindah oleh ayahnya, hingga akhirnya menyebabkan terjadinya pertengkaran antara kedua belah pihak berujung pada penikaman.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ayah tersangka yang menjadi korban kejahatan anaknya, tidak merasa betah untuk tinggal serumah dengan anaknya. Sehingga, pada akhirnya memutuskan untuk pindah rumah tanpa mengajak anaknya.

Pada saat kejadian, bapaknya sudah merasa jenuh dan tidak betah satu rumah dengan anaknya. Ingin pindah dari rumah, namun anak tersebut tersinggung karena bapak pergi tidak mengajak saya sebagai anaknya. Hingga akhirnya ada perdebatan, anaknya merasa ditinggalkan, ia langsung mengambil pisau di pinggangnya dan menancapkan ke punggung korban,” ucap Faidir.

Akibat perbuatan kejinya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Sebab pisau yang digunakan oleh pelaku sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah kasusnya didalami, kita akan menggunakan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider, 338, dan 351 ayat 3,” lanjut Kompol Faidir Chaniago.

Pelaku juga mengaku sakit hati dengan ayahnya karena sering mengeluh setelah pulang kerja.

“Aku sakit hati, setiap ayah pulang kerja, ngeluh nggak ada gaji, makan nggak makan,” katanya.

Meski demikian, Aidi juga mengaku menyesal sudah membunuh ayahnya.

Baca Juga :  Siswi SMP Diperkosa Pemuda Sampai Melahirkan di Sijunjung

“Menyesal karena sudah tidak memiliki orang tua lagi,” jelasnya

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku, di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Kompol Faidir Chaniago menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke rumah sakit, pelaku sempat memberikan pertolongan setelah menusuk korban dan korban langsung dibawa menuju klinik terdekat.

“Terakhir, pelaku juga yang membawa korban menuju klinik terdekat,” jelasnya.

Kemudian, korban dibawa ke RSU Sembiring, dalam perjalanan ke rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan. Korban dinyatakan telah meninggal sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku langsung diamankan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *